"Batas akhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu di semua tingkatan tanggal 24 April 2014 pukul 18.00," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (22/4/2014).
Laporan itu nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU sesuai tingkatan. Untuk tingkat DPP partai diserahkan ke kantor KPU RI, tingkat provinsi diserahkan ke KPU Provinsi, dan wilayah/daerah diserahkan ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, laporan dana kampanye ini adalah laporan yang ketiga. Pertama laporan penerimaan pada tanggal 27 Desember 2013, dan kedua laporan pemasukan dan penggunaan pada 2 Maret 2014.
"Terakhir ini berisi laporan komplit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ini menjadi bagian laporan akhir dana kampanye," ujar Arief.
Sama seperti laporan sebelumnya, laporan ketiga ini juga harus dilampirkan laporan keuangan milik masing-masing caleg. Nantinya seluruh laporan akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
"Setelah diaudit, jika ada dana yang tidak sesuai misal dia terima dana dari APBN maka harus dikembalikan ke kas negara dan tidak boleh digunakan karena bisa dipidana," ucap Arief.
(bal/rmd)











































