"Semoga tidak," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Arief mengatakan, meski rekapitulasi secara nasional sudah di Kabupaten/kotamadya, namun bagi TPS yang sedang atau akan melakukan pemungutan suara ulang rekapnya tetap dilakukan secara berjenjang.
Yaitu penghitungan di TPS kemudian ke PPS di tingkat desa/Kelurahan, lalu rekapitulasi di PPK atau tingkat Kecamatan dan Kabupaten/kota hingga Provinsi dan ujungnya KPU nasional.
"Jadwalnya saja yang tidak sama, tapi proses rekapnya tetap berjenjang jadi tidak sama dengan yang kita susun," ujarnya.
Menurut Arief, meski hanya 1 TPS yang diulang, dia tidak boleh lompat mengikuti rekap yang terakhir berlangsung di Kabupaten. Tetap harus berjenjang.
Sementara soal berita acara yang sudah ditetapkan di setiap tingkatan dan kini sudah di Kabupaten/kotamadya, Arief mengatakan harus direvisi menyesuaikan hasil pemungutan yang TPS-nya diulang.
"Yang pasti rekap nasional mulai tanggal 26 April sampai 6 Mei. Kalau ada bagian-bagian (TPS) belum dimasukkan ya menyesuaikan," ucap Arief.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara ulang pada mulanya terjadi karena banyaknya surat suara tertukar. Data terakhir ada di 785 TPS tersebar di 30 provinsi yang harus pemungutan suara ulang.
Namun, angka itu terus bertambah karena ada faktor lainnya yaitu kecurangan dan bencana. Bahkan hingga saat ini ada TPS yang belum sama sekali menggelar pemungutan suara ulang.
Di Sampang ada 19 TPS yang terbagi dalam 2 kecamatan yang belum menggelar pemungutan ulang dan juga tidak ada KPPS-nya. Lalu di Nias ada 35 TPS yang juga belum menggelar pemungutan karena surat suara dicurangi.
(bal/rmd)