Majelis Syariah Keluarkan Fatwa Islah, Tak Ada Pemecatan di PPP

Majelis Syariah Keluarkan Fatwa Islah, Tak Ada Pemecatan di PPP

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 18:41 WIB
Majelis Syariah Keluarkan Fatwa Islah, Tak Ada Pemecatan di PPP
Jakarta - Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair mengaku sedih melihat perpecahan di tubuh PPP. Mbah Mun, demikian disapa, mengeluarkan fatwa agar kedua kubu yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi islah.

"Saya merasa hati saya sangat sedih dan menangis atas apa yang terjadi pada akhir-akhir ini, apa yang terjadi perselisihan. Saya bukan mengatakan perpecahan, masih perselisihan antara pimpinan-pimpinan partai PPP," kata Mbah Mun di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Mbah Mun meminta para elite DPP PPP bersatu kembali. "Saya minta agar para DPP bersatu, ketua bagian, apalagi ketua Dewan Pertimbangan, lebih-lebih ketua Majelis Syariah," pinta Mbah Mun.

Berikut Fatwa lengkap Mbah Mun:

Fatwa Ketua Majelis Syariah

Jika ada dua golongan orang mukmin berselisih maka damaikanlah keduanya. Apa yang terjadi di PPP sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan partai Islam. Perilaku yang ditampilkan berpengaruh negatif ke partai. Semua harus kembali ke haq pedoman partai. Maka sebelum melakukan tugas partai, sudah selayaknya melakukan itu pada diri sendiri.

Saya sebagai sesepuh partai menyatakan:

Tidak ada pemberhentian atau pemecatan di PPP. Suryadharma Ali masih menjadi Ketua Umum, Romahurmuziy tetap Sekjen, dan tidak ada perpecahan di PPP. Dalam Pemilu, PPP belum menyatakan koalisi dengan partai mana pun, keputusan koalisi harus diputuskan melalui Rapimnas.

PPP belum menentukan capres-cawapres. Penentuan harus ditentukan melalui Rapimnas sebagaimana mestinya. Semua pimpinan partai harus mensyukuri hasil Pemilu sesuai hasil 9 Februari 2014 di Bandung.

Semua pemimpin partai harus berjalan bersama-sama dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Langkah-langkah strategis harus dikonsultasikan oleh Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar.

Jakarta, 22 April 2014

(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini