ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Muna
Rabu, 15 Des 2004 14:17 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Wacth (ICW) dan Jaringan Advokasi Jati Sulawesi Tenggara (JAJS) mendesak KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi lelang kayu jati senilai Rp 11 miliar yang dilakukan Bupati Muna, Sulteng, Ridwan Bae.Sejauh ini, pihak berwajib belum memeriksa dan memanggil Ridwan Bae. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Raha, Kabupaten Muna telah menetapkan tiga terdakwa atas kasus ini.Ketika terdakwa tersebut adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna La Ode Arif Aty Malefu, Ketua Panitia Lelang Simon Mahuri, dan Bendahara Lelang La Udi Kudu.Permintaan mengambilalih kasus itu disampaikan aggota ICW Adnan Topan Husodo dan anggota Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam di kantor KPK, Jl. Djuanda, Jakarta, Rabu, (15/12/2004).KPK, kata Adnan, sebetulnya sejak September 2004 telah meneruskan laporan dugaan korupsi lelang kayu jati ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti, namun kejaksaan di Sulteng tidak mengindahkan surat KPK tersebut.Karena itu, lanjut Adnan, ICW dan JAJS kini meminta kepada KPK untuk segera mengambilalih kasus tersebut. "Hal ini untuk menegaskan apa yang telah disampaikan KPK sebelumnya bahwa kasus-kasus korupsi di daerah akan diambilalih oleh KPK jika proses hukum atas kasus-kasus tersebut mengalami kemacetan akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu," tegas Adnan.Dari data Walhi disebutkan, kayu jati dari kabupaten Muna merupakan hasil alam bernilai jual tinggi, sehingga praktek pembalakan hutan jati kerap kali terjadi. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari jumlah kayu temuan yang didapatkan aparat Dinas Kehutanan setempat. Menurut data dari Asosiasi Pengusaha Kayu dan Rotan (APKAR) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muna, selama kurun waktu 2002 terkumpul 4.668,1519 M3 kayu jati temuan. Di mana pada 4 September 2002 terkumpul sebanyak 607,6530 M3 jati temuan, tanggal 8 Oktober 2002 sebanyak 1.684,7175 M3 dan tanggal 4 November 2002 ditemukan kayu jati sebanyak 2.375,7814 M3.Ada kecenderungan tingkat pembalakan kayu jati di Muna dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Terbukti, pada kurun waktu 2003, jumlah kayu jati temuan menjadi sebesar 7.816,3564 M3. Angka diatas jauh lebih besar dibandingkan jumlah tahun sebelumnya yang 4.668,1519 M3. Di mana, pada tanggal 18 Februari 2003 terkumpul sebanyak 1.443,6881 M3, tanggal 1 Oktober 2003 sebanyak 4.829,9873 M3 dan tanggal 23 Desember 2003 sebanyak 1.542,6810 M3. Dengan demikian, pada tahun 2003 terdapat kenaikan jumlah kayu jati temuan sebesar 3.146,2045 M3.Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 319 tahun 1997, terhadap kayu jati temuan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menyelenggarakan lelang penjualan. Di mana untuk lelang kayu jati temuan tahun 2002, terkumpul pendapatan sebesar Rp 7.792.495.000,00. Sedangkan untuk lelang tahun 2003, hasil penjualan kayu jati temuan mencapai Rp 8.525.330.000,00.Namun dalam proses lelang itu ternyata banyak peraturan yang dilanggar. Di mana dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati Muna tahun 2003 ternyata tidak sesuai dengan realisasi pendapatan dari hasil lelang kayu jati.
(umi/)











































