Slamet juga menuturkan, unsur tuntutan yang dikatakan oleh JPU terlalu mengada-ngada. "Bagi kami itu terlalu berat dan mengada-ngada dan materi tuntutanya terlalu dangkal," ujar Slamet usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).
Slamet menuturkan, untuk pembelaan minggu depan pihaknya akan menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan majelis hakim sangatlah dangkal. Ia juga meminta hakim akan lebih objektif dalam memberikan putusan nantinya.
"Ini semua rekayasa dan nanti dalam pledio kami akan menyampaikan point-point apa saja dan meminta majelis hakim objektif," jelas Slamet.
Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Hercules terbukti berasalah melanggar pasal 368 soal pemerasan dan Pasal 3 UU no 8 tentang TPPU.
(spt/aan)