Hal ini ditanyakan hakim anggota Anwar dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhmad Noor di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).
"Ini kan proyek belum kok Saudara sudah bergerilya padahal proyek belum ditender? Sudah keluar duit Rp 10 miliar? Bagaimana kok bisa begitu, proyek saja belum jelas, panitia belum ditender?" tanya hakim Anwar.
"Iya sudah seperti biasa seperti itu," jawab Rosa.
"Maksudnya?" Hakim Anwar kembali bertanya.
"Kalau kita mau urus anggaran ya kita harus setor anggaran dulu," tuturnya.
Hakim juga menanyakan cara Rosa mengetahui akan adanya proyek di kementerian. "Pak Nazar kan saat itu Banggar (Badan Anggaran DPR)," jelas Rosa.
Info adanya anggaran untuk proyek kementerian kemudian ditindaklanjuti. Khusus untuk proyek Hambalang, Nazar memerintahkan Rosa untuk mendekati pejabat Kemenpora.
Dalam persidangan Rosa menyebut konsorsium Grup Permai milik Nazaruddin sudah mengeluarkan duit Rp 10 miliar. "Untuk pengurusan sertifikat dan Komisi X," katanya.
Mulanya, Permai Grup menginginkan proyek Hambalang dikerjakan PT Duta Graha Indah bersama PT Adhi Karya. Rosa bahkan sudah meminta fee 18 persen ke pejabat PT AK bila menginginkan ikut serta dalam proyek.
"Kata Pak Nazar komitmen seperti biasa 18 persen. Kalau BUMN ditagih 18 persen dari nilai kontrak dipotong PPN dan PPh," terangnya.
Namun ternyata rencana ini batal, PT AK menggunakan jalur khusus melalui Choel Mallarangeng serta Andi Mallarangeng untuk mendapatkan proyek.
Karena itu, duit Rp 10 miliar yang sudah dikeluarkan Grup Permai ditagih kembali ke Sesmenpora Wafid Muharam dan dikembalikan melalui anggota tim asistensi Lisa Lukitawati Isa.
(fdn/aan)











































