"Kita ucapkan terimakasih karena sudah sesuai dengan harapan kita untuk bisa memberikan efek jera kepada Hercules," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di setelah persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).
Hengki mengutarakan, ini untuk pertama kali menerapkan Pasal TPPU terhadap kasus premanisme. Dan dirahapkan vonis yang akan diberikan oleh hakim ketua nantinya sesuai dengan keadilan.
"Kita sebagai pioner yang menerapkan TPPU terhadap kasus premanisme. Dari tuntutan ini kita harapkan vonis yang akan diberikan nanti bisa sesuai keadilan dan memberikan keadilan juga kepada masyarakat," jelas Hengki.
Hengki menjelaskan, Sesuai dengan Pasal 25 tahun 2003 UU TPPU dikatakan segala tindakan pencucian uang tidak boleh di vonis dibawah 5 tahun. "Dan dalam kasus Hercules tempus delicti waktunya masuk kedalam pasal tersebut. Jadi nanti apapun keputusan hakim hormati saja," tutup Hengki.
(spt/fjr)











































