"Menuntut majelis hakim memutuskan satu menyatakan terdakwa sah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan tppu dan menjatuhkan pidana 5 tahun dikurangi selama terdakwa selama di tahanan," ujar JPU Mas Diding dalam persidangan, Selasa (22/4/2014).
Diding juga meminta Hercules mengembalikan berapa jumla uang yang dikirim ke rekening istrinya ke kas negara. Dan meminta barang bukti dari 1 sampai 26 dapat disita oleh pengadilan
"Yang mempertimbangkan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," tutup Diding.
Hakim Ketua Prim Haryadi lalu menutup persidangan dan melanjutkan persidangan kembali Jumat (25/4/2014). Agenda dalam persidangan tersebut ialah pembelaan terdakwa.
"Sidang dilanjutkan Jumat dengan agenda mendengarkan pembelaan," tutup Prim.
(spt/ndr)