"Pagu anggaran pengadaan paket e KTP adalah Rp 6 triliun. Belum ada hasil kerugian negara," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012. Namun, belum didapatkan hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.
Penyidikan terkait korupsi e-KTP sendiri telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. KPK tidak membantah selain mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya juga mendapat tambahan informasi dari Muhammad Nazaruddin terkait kasus ini.
"Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat, bisa jadi salah satu informasi didapat dari M Nazaruddin," ungkap Johan.
Terkait kasus ini, Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e KTP dijerat dengan UU no 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(kha/fjr)










































