Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik kalau terjadi perubahan di tingkat DPP maka parpol melapor ke Kemenkumham dan disahkan perubahannya. "Nantinya itu mesti ditembuskan ke kita," kata komisioner KPU Arief Budiman, Selasa (22/4/2014).
Arief menjelaskan sepanjang KPU tidak menerima laporan soal perubahan dari Kemenkumham bahwa struktur berubah, maka KPU hanya mengakui struktur yaitu ketum dan sekjen yang lama. KPU mempedomani strukturnya dari yang ini.
Arief menegaskan KPU tidak ada urusan dengan internal parpol. KPU hanya menjalankan tahapan pemilu. "Kalau di Kemenkumham belum disahkan maka yang diakui yang lama sepanjang belum ada yang baru," dia menegaskan.
Perpecahan di tubuh PPP terjadi antara kubu Suryadharma Ali dengan Sekjen Romahurmuziy. Kubu Romi menggelar Rapimnas dengan mengumpulkan 26 DPW melengserkan sementara Suryadharma dari posisi ketua umum.
Hal itu buntut dari manuver politik Suryadharma yang hadir di kampanye Partai Gerindra dan memutuskan berkoalisi mengusung Prabowo Subianto.
Sementara kepemimpinan versi Rapimnas, Plt ketua umum diserahkan kepada Emron Pangkapi. Hasil Rapimnas akan dikukuhkan dalam Mukernas yang dijadwalkan digelar Rabu (23/4/2014).
(bal/brn)










































