KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka Kasus e-KTP

KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka Kasus e-KTP

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 15:57 WIB
e-KTP (ilustrasi)
Jakarta - KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi e-KTP dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di dalam kaitan pengadaan e-KTP tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).

Sugiarto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

"Mengenai modusnya, belum ada informasi," ujar Johan.


(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads