Tim JPU Terbentuk, Kasus Newmont Disidangkan Januari 2005
Rabu, 15 Des 2004 13:49 WIB
Jakarta - Berkas kasus pencemaran Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado pada 29 November lalu. Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini telah terbentuk dan kasusnya akan disidangkan pada pertengahan Januari 2005.Asisten Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sudarsono dalam jumpa pers di kantor KLH, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/12/2004), menjelaskan tim JPU akan terdiri dari dua orang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yakni Robert Kilat dan Rein.Saat ini sudah ada tujuh terdakwa. Yakni pertama direksi Newmont, wakil direksi, manager, dan tiga orang dari operasional, dan PT Newmont itu sendiri. PT Newmont menjadi terdakwa karena Amdal diberikan kepada perusahaan sebagai sebuah korporasi sesuai pasal 46 UU No.23/1997."Jika mereka terbukti bersalah mereka harus memberi ganti rugi segala kerugian yang telah diterima penduduk sekitar dan mengganti rugi segala usaha yang dilakukan pemerintah. Mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun," katanya. Tapi jika KLH kalah, lanjut Sudarsono, pihaknya sudah siap untuk menghadapi mereka. "Dan siap melakukan upaya hukum hingga pengadilan terakhir," tegasnya.
(gtp/)