"Seandainya pun tidak benar, tentunya tidak akan sampai pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Dedi Kusuma Bakti, kepada detikcom, Selasa (22/4/2014).
Selain itu, keyakinan penyidik juga berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang memvonis 5 orang anak itu dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia menegaskan proses BAP hingga ke tingkat P21 dilakukan secara profesional.
"Apalagi sampai vonis 2 tahun di tingkat peradilan. Jadi perkara itu sudah pada porsi yang benar dan penyidik sudah melakukan tugas penyelidikannya secara profesional," ujarnya.
Selain itu, polisi juga berani menetapkan kelima anak itu sebagai tersangka atas barang bukti yang cukup.
"Tidak mungkin lah, polisi berani menetapkan orang, apalagi anak anak sebagai tersangka, kalau tidak didasari alat bukti yang cukup," pungkasnya.
(rvk/asp)











































