Sidang yang rencananya akan dimulai pada Pukul 13.00 WIB baru dimulai Pukul 15.00 WIB. Namun saat sidang dimulai, JPU mengatakan masih membutuhkan waktu 15 menit untuk putusan tuntutan yang akan diberikan.
"Mohon kami diberi waktu 15 menit untuk leputusan berapa tuntutan yang akan kami berikan." Ujar JPU Mas Diding kepada hakim ketua Prim Haryadi di persidangan.
Saat sidang diskors, Hercules pun keluar ruangan. Dia mengaku siap menerima hukuman apa pun yang akan dijatuhkan kepadanya asalkan tidak direkayasa.
"Siap saya. Yang penting nggak direkayasa mau divonis berapa kek," ujar Hercules di PN Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).
Hercules mengakatan, untuk penyediaan pengamanan dengan para pelapor itu sudah sesuai dengan perjanjian. Jadi ia tidak terima bila dibilang memeras.
"Sebab saya katakan kemarin itu pake perjanjian notaris dan hukum. Perjanjian dilakukan pada 2010 di salah satu mal besar," jelasnya.
(spt/mad)










































