"Dimungkinkan (LPSK) memanggil pihak JIS untuk meminta keterangan. Kami punya kepentingan untuk mengetahui dari JIS tentang apa yang dialami korban. Bisa kami jadikan pertimbangan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Hal ini disampaikan Edwin usai menemui ibu dan pengacara korban di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Edwin mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti salah satunya SMS bernada ancaman.
"Bukti SMS sudah disampaikan pada kami. Tapi nggak bisa kami publikasikan," imbuhnya.
Selain SMS, sejumlah bukti lainnya juga telah diserahkan seperti rekam medis dan keterangan dari polisi dan psikolog. Dia menjelaskan, laporan ini nantinya akan diputuskan oleh 7 orang pimpinan LPSK dalam sebuah rapat paripurna.
Ibu korban mendatangi LPSK bersama pengacaranya, Andi Sabrun. Ibu korban mengenakan blus kuning dan celana jeans mengaku mendapatkan sejumlah ancaman tidak sekadar lewat SMS.
"Iya, bukan (hanya SMS). Ada beberapa," kata wanita semampai berkulit langsat itu kepada wartawan.
(sip/nrl)