"Proses yang BCA tempuh sebagai wajib pajak telah melakukan kewajiban sesuai peraturan perpajaakan yang berlaku. BCA tak langgar undang-undang. Dan saat itu tidak ada kejanggalan," kata Jahja saat konperensi pers di Menara BCA Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jahja menjelaskan pada 2002 BCA menjadi perusahaan terbuka dan mendapat tax clear. Saat itu BCA mendapat dua instruksi dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Menkeu mengatakan kepemilikan pemerintah masih 92.8%.
"Kita jalankan instruksi keduanya pada saat itu untuk memindahkan kredit macet ke BPPN. Sesuai instruksi," ucap Jahja.
Ditjen pajak memang melihat hal tersebut sebagai penghapusan pajak. Namun BCA mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menkeu dan Gubernur BI, dan disana memang ada pengalihan aset.
"Kita merasa benar saat itu. Pada 2002 saat ada koreksi pajak kita keberatan, kita ajukan keberatan itu ke LPO. Selama pemeriksaan keberatan itu dilakukan tax consultant kita melalui korespondensi. Sampai dengan 2003 kerugian itu bisa dipakai sampai 5 tahun sesudah itu hangus. Kita masih memiliki tax carry forward sekitar Rp 7,81 triliun dan itu hangus. Berdasarkan hal tersebut kami melaporkan tentang permasalahan yang ada dan alasan mengapa kami keberatan," jelas Jahja.
"Angka yang dipermasalahkan Rp 5,7 triliun itu adalah piutang macet dan direstruktur dan nilai jaminan ke BPPN nilai nihil sesuai SKB Menkeu dan Gubernur BI. Itu yang jadi permasalahan. Karena itu sudah dijual dan dialihkan ke BPPN jadi tidak ada lagi pajak. Itu bagian dari pemerintah jadi tidak kena pajak, tidak ada yang masuk ke BCA," tambah Jahja.
Saat itu BCA menggunakan konsultan pajak Hari Mulyanto yang bukan pegawai di Dirjen Pajak. Saat pembayaran pajak 2003 BCA merasa tidak ada kejanggalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi disangka telah menyalah gunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Pada tahun 2003, PT Bank BCA mengajukan permohonan keberatan pajak. Hadi yang saat itu menjadi Dirjen pajak pada tahun 2004 mengabulkan semua permintaan BCA dan menihilkan kewajiban pajak bank tersebut sehingga negara diduga dirugikan Rp 375 miliar.
(slm/fjr)











































