Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap 2 orang yang diduga membawa sabu. Keduanya diikuti hingga masuk ke kapal ferry Dumai Express 12.
"Tim menangkap kedua target dengan barang bawaannya berupa 2 tas punggung yang salah satunya berisi 2 bungkus susu dengan 4 paket diduga sabu," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Muhammad Sigit di kantor Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (22/4/2014).
Kedua pria tersebut berinisial NS (52) dan SD (26) yang merupakan warga negara Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Pekanbaru yang merupakan kota tujuan NS dan SD.
"Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan 2 orang tersangka di Pekanbaru sebagai penerima barang tersebut," ucapnya.
Kedua tersangka baru tersebut berinisial WP (27) dan BN (26). Keduanya merupakan WNI asal Tembilahan.
Setelah dites dan ditimbang, barang yang dibungkus kotak susu tersebut berupa methampethamine seberat 3.838 gram. "Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 6 miliar," kata Sigit.
Keempatnya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam hal barang bukti melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3," tutup Sigit.
(kff/ndr)











































