Sisi Lain Hakim Jurnalis yang Bebaskan Lima Anak dari Tuduhan Pemerkosaan

Sisi Lain Hakim Jurnalis yang Bebaskan Lima Anak dari Tuduhan Pemerkosaan

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 13:13 WIB
Sisi Lain Hakim Jurnalis yang Bebaskan Lima Anak dari Tuduhan Pemerkosaan
Hakim tinggi Ny Hj Jurnalis Amrad SH MH (dok.pt bandung)
Jakarta - Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Jurnalis Amrad, kaget bukan kepalang. Tiba-tiba banyak telepon dan sms yang masuk menanyakan perihal dirinya yang muncul dalam pemberitaan terkait vonis bebas terhadap kelima anak yang dituduh pemerkosa.

"Saya bingung kok banyak yang tanya sampai cucu saya juga ramai katanya, Oma kok ada Oma di internet," kata Jurnalis saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/4/2014).

Jurnalis yang lahir 66 tahun silam di Lubuk Alung Sumatera Barat ini punya kesibukan lain di samping memutus nasib orang di pengadilan. Jurnalis ternyata suka momong cucu kala dia menghabiskan waktu liburnya.

"Setiap akhir pekan bertemu anak, ya momong cucu," kata lulusan Master Hukum Universitas Andalas ini.

Jurnalis kini berdinas di PT Bandung dan tinggal di rumah dinas seorang diri jauh dari keluarga yang berada di Jakarta. Suaminya sudah lama meninggal dunia. Nenek dua orang cucu ini hanya fokus bekerja sebagai hakim. Dia tidak memiliki usaha lain karena menurutnya seorang hakim dilarang memiliki usaha.

"Saya nggak punya kegiatan lain. Saya juga tidak punya usaha apa pun. Saya hanya di kantor saja. Kalau istirahat ya di rumah," ujar hakim yang pernah berdinas sebagai asisten hakim agung ini.

Ibu beranak satu yang sudah 47 tahun menjadi hakim ini kadang merasa jenuh dengan pekerjaan sehari-hari. Namun menurutnya hal itu biasa dan sudah resiko pekerjaan. Semua dijalani dengan ikhlas dan tanpa beban.

"Itu resiko jabatan, kalau pekerjaan kita nikmati itu tidak ada yang berat. Kalau kita tidak baca berkas tidak ketemu apa yang mau kita putus," ucapnya.

Menurut perempuan beranak satu ini hakim harus mandiri dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim harus memutus dengan adil, susuai dengan hati nurani dan fakta yang ditemukan di persidangan.

Jurnalis senang dan bahagia dengan kehidupannya saat ini. Bisa berkumpul bersama anak dan cucu yang dicintai dan menjadi hakim yang akan selalu berusaha untuk memutus perkara susai dengan hati nurani dan rasa keadilan.

"Saya jalani saja seperti air mengalir," kata hakim yang pernah berdinas di Tanjung Pandan dan Lampung ini.

Perihal namanya yang memiliki arti seorang pencari berita, Jurnalis menjawab dengan santai.

"Itu pemberian orang tua saja, tidak ada maksud apa-apa. Namanya saya kan kayak laki-laki, makanya saya suka kasih kata Ny (nyonya) di depannya," katanya sambil tertawa.

Nama Jurnalis mecuat saat mengadili lima anak yang dituduh melakukan pemerkosaan pada 2 Agustus 2013. Dalam rapat RW pada 10 November 2013, kelimanya dipukuli Babinsa TNI Ohim untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan. Kelimanya lalu disidik kepolisian dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Januari 2014 oleh PN Cianjur.

Atas vonis itu, kelimanya lalu banding dan dikabulkan pada 24 Maret 2014. Hakim tunggal Jurnalis Amrad membebaskan kelimanya dan merehabilitasi nama baik kelimanya.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads