"Bedakan antara institusi dengan individu. Kalau institusi ya institusi," ujar Hatta Rajasa di UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (22/4/2014).
Hadi ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (21/4) kemarin, tepat di hari ia melepaskan jabatannya dan merayakan ulang tahunnya. Ia terjerat kasus pajak saat menjabat sebagai dirjen pajak tahun 2002-2004.
"Ini kategorinya dilihat dulu. Saya belum bisa berkomentar soal itu sampai saya dapatkan masukan dan penjelasan yang baik," ujar Hatta.
Menurut Hatta, seluruh hasil audit BPK di bawah kepemimpinan Hadi tetap berlaku. Sehingga tak ada hubungannya dengan status Hadi yang terancam menyandang titel koruptor itu.
"Audit BPK itu institusi, ya tentu berlaku. Jadi hasil BPK, bedakan persoalan personal dan institusi," tutup Hatta.
(vid/fjr)