MK Batalkan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan

MK Batalkan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan

- detikNews
Rabu, 15 Des 2004 12:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. UU ini dinyatakan bertentangan dengan pasal 33 UUD 45, sehingga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan MK disampaikan oleh majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan atas permohonan judicial review UU 20/2002 terhadap UUD 45 yang diajukan oleh BHI, Serikat Pekerja PLN, dan Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKA PLN) di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2004). Amar putusan ini dibacakan oleh 9 hakim, termasuk Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie, secara bergiliran. Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pasal 27, 28, 33, dan 54 UUD 45 telah dilanggar oleh ketentuan di dalam UU 20/2002. Pelanggaran itu, terutama pada pasal yang menyatakan bahwa listrik merupakan komoditi yang dapat dikompetisikan dan ditingkatkan harga jualnya dan listrik merupakan cabang usaha yang cukup dikuasai oleh negara dalam konsep perdata . Menurut majelis hakim, ketentuan-ketentuan itu merugikan hak konstitusional para pemohon. Sebab, dengan kepemilikan yang hanya terbatas pada konsep perdata, maka negara tidak dapat secara maksimal memanfaatkan listrik demi kesejahteraan rakyat dan meningkatkan hajat hidup orang banyak. "Asumsi bahwa mekanisme pasar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak sebagai akibat dari kompetisi para pelaku usaha, merupakan penyederhanaan masalah yang sangat jauh dari kenyataan," kata majelis hakim. Sebagai akibat dari keputusan di atas bahwa UU 20/2002 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap, maka untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam bidang ketenagalistrikan, maka MK memberlakukan kembali UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. UU 15/1985 itu akan diberlakukan sampai pemerintah dan DPR telah menyepakati UU baru sebagai pengganti UU 20/2002 yang lebih sesuai dengan UUD 45. "Meski UU nomor 20/2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat, namun kontrak-kontrak kerja bidang listrik yang telah ditandatangani sebelum putusan ini ada dan didasarkan pada UU nomor 20/2002, tetap akan berlaku hingga berakhirnya masa kontrak tersebut. Sebab, keputusan dari MK tidak bersifat retroaktif," kata Jimly saat membacakan keputusan tersebut. Sebagai konsekwensinya, kata Jimly, mulai hari ini Menteri ESDM dan PLN tidak bisa lagi membuat kontrak kerja di bidang ketenagalistrikan yang didasarkan pada UU 20/2002. Lobi-lobi mengenai kontrak kerja dalam bidang listrik yang masih berjalan juga harus ditunda. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads