"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum, Irene Putrie, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).
Perkara ini bermula saat Maria bertemu Elda Devianne Adiningrat pada 5 Oktober 2012 di Grand Hyatt Jakarta. Elda menyampaikan dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dengan memperkenalkan Maria kepada Ahmad Fathanah.
Kepada Ahmad Fathanah, Maria meminta bantuan agar perusahaannya mendapat penambahan kuota impor daging sapi semester II tahun 2012. Maria diminta membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada bagian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, Maria meminta Juard Effendi untuk membuat surat atas nama PT Indoguna Utama tanggal 8 November 2012 perihal permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 500 ton yang ditujukan ke Menteri Pertanian. Namun permohonan ini ditolak.
PT Indoguna Utama kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi untuk 3 perusahaan grup yakni PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi pada 27 November 2012. Permohonan ini juga ditolak Kementan.
Setelah dua kali penolakan, Maria meminta bantuan kepada Elda untuk dipertemukan dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Pertemuan dilakukan pada 28 Desember 2012 di restoran Angus Steak House Chase Plaza.
Maria saat itu menjelaskan tentang harga daging dan teknis impor daging serta meminta bantuan Luthfi Hasan Ishaaq untuk pengurusan permohonan penambahan kuota.
Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono. Pertemuan selanjutnya dilakukan tanggal 30 Desember 2012 di Restoran Angus Steak House Senayan City yang dihadiri Elda dan Fathanah.
Maria Elizabeth dijanjikan akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan selanjutnya Maria menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS. "Terdakwa committed mendukung perjuangan PKS," kata jaksa.
Maria kepada Fathanah dan Elda menyampaikan bila permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 dari PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton disetujui Kementan maka Maria Elizabeth bersedia memberikan fee kepada Luthfi Hasan sejumlah Rp 5 ribu per kilogram atau seluruhnya Rp 40 miliar.
Luthfi Hasan lantas meminta Ahmad Fathanah agar Maria menyiapkan data guna meyakinkan Suswono pada pertemuan di Medan. Luthfi juga berjanji akan menyampaikan langsung ke Suswono agar Indoguna mendapat penambahan kuota daging sebanyak 10 ribu ton.
Dalam pertemuan di Medan tanggal 11 Januari 2013, Maria bertemu Suswono di Hotel Santika Medan. Saat itu hadir juga Luthfi Hasan, Elda Devianne, Fathanah dan Soewarso. Maria memaparkan presentasi tentang kebutuhan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
Pertemuan di Medan ditindaklanjuti dengan penyerahan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 dari grup PT Indoguna dengan total kuota 8 ribu ton.
"Terdakwa telah berupaya mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi dengan meminta bantuan Luthfi Hasan Ishaaq," ujar jaksa.
Pemberian tahap pertama Rp 300 juta diberikan Maria kepada Luthfi Hasan melalui Elda Devianne sesuai permintaan Ahmad Fathanah pada 10 Januari 2013.
Sedangkan pemberian duit tahap kedua sebesar Rp 1 miliar dilakukan pada 29 Januari 2013. Duit ini sehari sebelumnya diminta Fathanah kepada Maria untuk keperluan operasional Luthfi Hasan.
"Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Ahmad Fathanah menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq terkait terdakwa ada yang sangat menguntungkan," beber jaksa.
Jaksa menegaskan total duit Rp 1,3 miliar diberikan dengan maksud agar Luthfi Hasan mempengaruhi pejabat Kementan agar memberi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
"Uang Rp 1,3 miliar diperuntukkan kepada Luthi Hasan Ishaaq anggota DPR yang juga menjabat Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah," sebut jaksa.
Maria dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/aan)