"Surat cegah (untuk Hadi Purnomo) sudah diajukan kemarin malam," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).
Bambang menjelaskan, pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan penyidikan. Sehingga Hadi dapat diperiksa kapan pun bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya.
"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.
Seperti diketahui, Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pajak PT Bank BCA pada tahun 2004. Hadi yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak diduga telah menyalah gunakan wewenang dengan mengabulkan semua permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank BCA. Akibat perbuatan Hadi, negara dirugikan Rp 375 miliar.
(kha/fjr)