Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Soal Buruh Migran
Rabu, 15 Des 2004 10:49 WIB
Jakarta -
Komnas Perempuan mendesak Departemen Hukum dan HAM serta Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan segera memproses ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan keluarganya yang telah ditandatangani pemerintah, 22 September 2004 lalu. Hal itu untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak ketenagakerjaan buruh migran. Demikian ditegaskan Ketua Sub Komisi Perlindungan Kelompok Rentan Diskriminasi Komnas Perempuan Tati Krisnawaty dalam konpers memperingati Hari Buruh Migran Sedunia, di Kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhary, Jakarta, Rabu (15/12/2004). Berdasarkan data Kedubes RI di Arab Saudi, banyak terjadi pelanggaran atas hak-hak ketenagakerjaan. Tercatat 32 persen dari 12.000 buruh migran bermasalah selama kurun waktu 1994-1997. Sementara data RS Polri Soekanto Kramat Jati menyebutkan sebanyak 560 buruh migran pernah dirawat selama 2002-2003. Mereka yang menjalani perwatan itu karena patah tulang 109 kasus, luka bakar (7), luka di kepala (5), trauma akibat pukulan benda tumpul (3), kasus luka menganga (3), mengidap gangguan psikologis (159) serta depresi (158). Seluruh buruh migran itu berjenis kelamin perempuan.Komnas Perempuan mendesak lembaga yudikatif menerapkan UU HAM yang telah tersedia dan prinsip-prinsip HAM yang telah disepakati pemerintah Indonesia. "Komitmen ini harus segera diwujudkan seiring dengan program 100 hari Presiden SBY yang menempatkan penanganan pengelolaan buruh migran sebagai salah satu prioritas utama," ujarnya. Dikatakan Tati, UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI masih menganggap buruh migran sebagai benda, mesin serta barang dagangan. Materi yang diatur dalam ketentuan itu hanya menitikberatkan pada pengaturan tata niaganya dibandingkan upaya perlindungan bagi buruh migran.
(rif/)










































