Sebelumnya pada Selasa pukul 00.10 WIB, Ketua KPUD Jaksel, Muhamad Ikbal memutuskan untuk menunda pengumuman penghitungan suara. Namun hal tersebut ditolak para saksi.
"Mohon maaf teman-teman karena kita tidak bisa mengumumkan hasilnya sekarang. Kami putuskan untuk bertemu di kantor KPUD Jaksel pukul 14.00 WIB," ujar Ikbal di Hotel Maharadja, Mampang, Jaksel, Selasa (22/4/2014).
Sontak protes riuh rendah dari para saksi parpol memenuhi ruangan.
"Pak, jangankan bapak, kita juga menunggu, orang di rumah kita tinggal, anak istri sudah khawatir menelepon untuk kita pulang. Sekarang bapak cancel lagi untuk jam 2 siang. Kita bukannya tidak mau menunggu, tapi kita sudah menunggu lama, sudah dari siang!" teriak salah satu saksi parpol.
Namun Ikbal masih bersikukuh untuk menunda. Sehingga beberapa saksi lain kembali bertanya apakah ada selisih penjumlahan atau hasil yang keliru.
"Tidak ada selisih, saya jamin. Namun perolehan suaranya kita belum tetapkan. Yang kita bisa berikan saat ini adalah berita acara yang nanti bisa teman-teman koreksi," jelas Ikbal.
Walaupun begitu, para saksi tetap bersikeras agar pengumuman diumumkan saat ini juga. Sehingga Ikbal kembali meminta waktu untuk melakukan pencetakan berita acara.
Namun sayang, hingga pukul 01.40 WIB, pengumuman tak kunjung dilakukan. Para saksi yang tampak gelisah hingga terkantuk-kantuk pun menanyakan kapan KPUD Jaksel akan mengumumkan hasil rekap.
Rekapitulasi yang sudah dilakukan sejak Senin (21/4) pukul 13.30 WIB itu memang sudah berkali-kali molor. Rekap tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak pukul 10.30 WIB namun diskors tanpa alasan yang jelas.
Pukul 18.00 WIB, rekapitulasi kembali diskors hingga pukul 19.30 WIB. Rekap yang berlanjut hingga pukul 21.30 WIB lagi-lagi diskors selama dua jam untuk melakukan penghiutungan yang sayangnya tak dapat dilakukan hingga tengah malam.
Para saksi yang sudah kelelahan pun akhirnya menyerah dengan keputusan KPUD Jaksel. Mereka sepakat untuk mendengarkan hasil rekapitulasi siang nanti pukul 14.00 WIB di kantor KPUD Jaksel.
"Kami akan memberikan berita acara kepada para saksi dan panwas untuk dapat dikroscek kembali. Namun pengumuman hasil rekap akan dilakukan nanti siang," papar Ikbal sambil membagikan berita acara kepada setiap saksi.
Pengumuman hasil rekapitulasi akhirnya akan dilanjutkan Selasa (22/4) pukul 14.00 WIB di Kantor KPUD Jakarta Selatan.
(rni/mok)