"Politik uang pada pemilu ini sangat masif, vulgar dan brutal. Bahkan ada yang mengatakan paling brutal dan vulgar di banding pemilu sebelumnya," kata Penasihat Pemantau Kemitraan, Wahidah Suaib, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Wahidah menuturkan, praktik bagi-bagi uang atau materi itu terjadi H-1 dan saat hari pemungutan suara. Menjelang hari H, sebanyak 178 relawannya di lima provinsi yang dipantau, melihat langsung adanya praktik politik uang kepada pemilh dan KPPS.
Sebanyak 48 pemantau mendapati kasus itu di Maluku, 31 laporan ada di Papua, 70 pemantau dapati di Jawa Tengah, 22 di Sumatera Utara, dan 7 laporan ada di NTB.
"Kemudian terdapat 64 pemantau kami yang melaporkan melihat sendiri praktik politik uang kepada pemilih pada hari H untuk memilih partai atau calon tertentu," ujarnya.
"Yakni 16 pemantau di Papua melaporkan terjadinya politik uang, di Jateng 32 laporan dan di Sumut 12 laporan," imbuh mantan komisioner Bawaslu itu.
Tak hanya temuan praktik politik uang, pemantau Kemitraan juga melaporkan temuan lain seperti surat suara tertukar, pelanggaran prosedur di TPS, tingkat kehadiran saksi di TPS, pelanggaran rekap dan intimidasi kepada pemilih dan KPPS serta temuan lain.
Semua temuan itu langsung ditanggapi oleh Bawaslu melalui komisioner Daniel Zuchron yang hadir dalam rilis temuan tersebut. "Laporan ini kami proses sesuai tingkatannya," kata Daniel.
(iqb/mok)











































