Heru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.10 WIB, Senin (21/4/2014). Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tak ada sedikitpun kata yang keluar dari mulut Heru.
"Tersangka HS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.
Heru Sulaksono adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. KPK juga telah menjerat Heru dengan pasal pencucian uang.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heru Sulaksono di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Penyidik menyita Mobil CRV 1615 HE, uang US$ 37.390 dan Rp 50 juta.
Mobil Honda CRV yang disita atas nama Rina Puspita yang tak lain adah istri Heru Sulaksono. Selain itu, dari penggeledahan dari rumah di Taman Kedoya, Jakbar, penyidik menyita satu unit mobil VW Beatle B 1117 RH atas nama Didik Priyanto.
Selain itu, terkait pengembangan kasus korupsi Dermaga Sabang, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru itu adalah Syaiful Achmad (kepala pengelolaan dermaga sabang 2006-2010). Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999.
Awalnya KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar.
Kedua tersangka itu adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy.
Ramadhan Ismy selaku PPK dan Heru Sulaksono selaku kepala cabang PT Nindya Karya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
(kha/ndr)










































