"Apakah ada kick back? KPK fokus ke penyalahgunaan wewenang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/4/2014).
Bambang berjanji akan terus menyelidiki segala kemungkinan yang ada. Namun soal kerugian negara sudah ada. KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo.
"Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain," lanjut Bambang Widjojanto.
Saat itu BCA pernah mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
(mok/nrl)











































