Atas Perintah Akil, Susi Setor Uang Ratusan Juta ke CV Ratu Samagat

Sidang Akil Mochtar

Atas Perintah Akil, Susi Setor Uang Ratusan Juta ke CV Ratu Samagat

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 19:18 WIB
Jakarta - Advokat, Susi Tur Andayani, mengaku pernah menyetor uang ratusan juta ke rekening CV Ratu Samagat. Uang diberikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010.

"Saya kirim ke rekening CV Ratu Samagat," kata Susi Tur saat bersaksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014).

Kepada Susi, Akil meminta agar slip setoran uang ditulis 'pembayaran kelapa sawit'. "Jadi saya bilang Pak ini ada uang. Dia bilang ini nama CV-nya kirim ke sini," ujar Susi menirukan perintah Akil.

Dirinya mengaku mengirim uang Rp 250 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada 5 Agustus 2010. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan Susi menyetor uang 2 kali yakni Rp 250 juta pada Juli 2010 dan Rp 250 juta pada 25 Oktober 2010.

Susi merupakan kuasa hukum pasangan calon bupati/cawabup Rycko Menoza dan Eki Setyanto yang memenangkan Pilkada pada Juni 2010. Kemenangan Rycko-Eki digugat pihak lawan ke MK.

Namun dia menyebut uang yang dikirim tidak diterima dari Rycko ataupun Eki. "Saya terima uang dari Pak Sugiarto," sebutnya.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads