"Nah di situ ditemukanlah penyalahgunaan wewenangnya Rp 375 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/4/2014).
"Negara yang seharusnya terima Rp 375 m itu tidak diterima," lanjutnya.
Hadi Poernomo dijadikan tersangka bukan saat menjabat sebagai Ketua BPK. Melainkan saat dia duduk manis di kursi Dirjen Pajak di Kemenkeu. Surat sprindik itu diteken pimpinan KPK terhitung hari ini.
"Selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004," tandasnya.
(mok/ndr)