Ketua BPK Tersangka, KPK Endus Kerugian Negara Rp 375 Miliar

Ketua BPK Tersangka, KPK Endus Kerugian Negara Rp 375 Miliar

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 18:46 WIB
Jakarta - Ketua BPK, Hadi Poernomo sudah ditetapkan jadi tersangka kasus pajak PT BCA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo.

"Nah di situ ditemukanlah penyalahgunaan wewenangnya Rp 375 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/4/2014).

"Negara yang seharusnya terima Rp 375 m itu tidak diterima," lanjutnya.

Hadi Poernomo dijadikan tersangka bukan saat menjabat sebagai Ketua BPK. Melainkan saat dia duduk manis di kursi Dirjen Pajak di Kemenkeu. Surat sprindik itu diteken pimpinan KPK terhitung hari ini.

"Selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004," tandasnya.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads