Saksi Akui Ada Fee Panas Hambalang, Andi: Kenapa Tak Lapor Saya?

Saksi Akui Ada Fee Panas Hambalang, Andi: Kenapa Tak Lapor Saya?

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 18:26 WIB
Jakarta - M Arifin, Komisaris PT Metaphora Solusi Global, mengakui ada fee 18 persen dari Adhi Karya selaku pemenang proyek Hambalang dan sudah direalisasikan. Mantan Menpora Andi Mallarangeng yang menjadi terdakwa dalam perkara ini mengaku geram.

"Saya sedih dengar ada fee di Kemenpora. Baik sebelum atau setelah saya," ujar Andi ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi-saksi di PN Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014) petang.

Arifin dalam kesaksiannya mengakui bahwa dia ikut terlibat mengantarkan uang dari Adhi Karya ke staf Sesmenpora Wafid Muharam, Poniran dan anggota tim asistensi Kemenpora Lisa Lukitawati. Lisa yang dihadirkan di sidang, membantah kesaksian Arifin.

Sedangkan PT Metaphora yang dipimpin Arifin merupakan subkontraktor konsultan perencana jasa konstruksi Hambalang. Kepada Arifin, Andi menanyakan mengapa sang pengusaha diam saja ketika mengetahui Adhi Karya harus mengeluarkan fee 18 persen untuk mendapatkan proyek Hambalang.

"Bukannya itu mengurangi keuntungan saudara ya," tanya Andi.

"Yang diminta kan bukan saya," kata Arifin.

Lalu Andi bertanya lagi, memastikan tidak ada uang yang mampir ke dirinya. "Saudara saksi, apakah fee itu mengalir ke saya," tanya Andi yang dijerat dengan pasal memperkaya diri dan orang lain ini.

"Setahu saya tidak," jawab Arifin.

Arifin dalam kesaksiannya, tadi siang, mengatakan, pada awal 2010 dia diajak oleh pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar dan anggota tim asistensi Kemenpora Lisa Lukitawati untuk bertemu dengan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. "Dalam pertemuan itu, Pak Deddy meminta fee 18 persen kepada Pak Teuku Bagus. Saat itu Pak Bagus pikir-pikir belakangan disanggupi," ujar Arifin.

Tak lama setelah pertemuan itu, Arifin mendapatkan penjelasan mengenai siapa saja pihak yang mendapatkan jatah dari fee tersebut. Ada kode-kode penerima.

"F1 itu menteri, F2 Sesmenpora. Ada F3 dan F4 saya tidak tahu. Dan ada tetangga, yakni DPR," ujar Arifin.

Lalu Teuku Bagus menyampaikan bahwa untuk pencairan fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso. Menurut Arifin, sosok Mahfud adalah pengusaha yang kerap menjadi subkontraktor Adhi Karya.

Arifin yang menjadi salah satu perantara perpindahan uang, menjabarkan mengenai realisasi fee tersebut. Pada Oktober 2010, dia menyerahkan Rp 1,2 M dari Adhi Karya ke staf Sesmenpora Wafid Muharam bernama Poniran.

Pada April 2010, Arifin mengantarkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Heni, kasir Adhi Karya ke Poniran. Uang ini diperuntukkan untuk Komisi X DPR yang membidangi olahraga.

"Saya kasih ke Poniran, saya nggak tahu apakah benar sampai ke Komisi X," ujar Arifin yang juga tak tahu apakah uang sampai ke pihak-pihak lainnya.

Desember 2010, Arifin mengantarkan 2,5 miliar ke Lisa Lukitawati. Uang diantarkan atas permintaan Teuku Bagus.

Akhir 2010, Arifin menyerahkan uang dari Adhi Karya yang diperuntukkan untuk Wafid Muharam. Uang disampaikan ke Poniran.

(fjr/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads