"Kami telah rapat. Pak menteri, sekjen, dirjen PAUD dan dirjen menengah. Untuk TK JIS, kami berkeputusan PAUD JIS harus ditutup. Hal ini berlaku mulai besok 22 April 2014," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Lydia Freyani Hawadi, di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Lydia mengatakan JIS wajib menyelesaikan tahun ajaran 2013-2014 bagi kegiatan PAUD di sekolah elite itu. Sementara untuk jenjang selanjutnya masih diperbolehkan karena memiliki ijin.
"Bagi anak PAUD JIS untuk menyelesaikan sampai dengan ajaran 2013 - 2014 dan kemudian JIS melakukan perlindungan pendidikannya. JIS terbukti tidak memiliki ijin penyelenggaran untuk PAUD JIS. Yang akan memberhentikan itu Dirjen PAUD Mendikbud itu keputusan rapat," paparnya.
Selain itu, Lydia juga mengatakan Kemendikbud membuat tim untuk melakukan investigasi sekolah internasional lainnya.
"Kita membuat tim invenstigasi sekolah internasional dan mengaktifkan internasional baik jenjang TK, SD, SMP dan SMA untuk melihat yang tidak memiliki ijin berati dikenakan pasal 71 dari UU Sisdiknas tahun 2003," ungkap Lydia.
(dha/ndr)