Bupati Semarang Bantah Bagi-bagi Beras Saat Kampanye di Pasar

Sidang Pelanggaran Pemilu

Bupati Semarang Bantah Bagi-bagi Beras Saat Kampanye di Pasar

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 16:43 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Sebanyak 12 saksi diperiksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Semarang, Mundjirin. Dari keterangan saksi, terdakwa membeli beras 50 kg yang kemudian dibungkus dalam 50 plastik masing-masing 1 kg pada 22 Maret 2014 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh dua saksi yaitu Senah (47) dan Ruminah (59). Senah adalah pedagang pasar Bandarjo Ungaran yang dagangannya dibeli oleh terdakwa. Menurut Senah, saat itu terdakwa membeli 50 kg beras dengan harga Rp 450 ribu.

"Bayar pakai uang Rp 100 ribu-an lima terus saya kembalikan Rp 50 ribu," kata Senah di PN Kabupaten Semarang, Senin (21/4/2014).

Kemudian terdakwa meminta Senah untuk menempatkan 50 kg beras itu ke 50 plastik. Karena kewalahan, Senah meminta bantuan saksi Ruminah. Beras tersebut kemudian "diserbu" oleh pengunjung pasar. Terdakwa, lanjut Senah, juga sempat mengambil plastik berisi beras dan memberikannya kepada orang lain.

"Pak Bupati sempat ambil satu apa dua plastik, trus di belakangnya sudah berkerumun orang, diberikan. Bilang sabar-sabar," tandasnya.

Menanggapi keterangan saksi, Mundjirin melalui kuasa hukumnya, Agus Nurudin membantah kliennya bermaksud memberikan beras kepada orang-orang yang ada di pasar tersebut.

"Tidak bermaksud memberikan ke orang-orang. Sudah mencegah agar tidak diberikan kepada orang-orang," kata Agus saat rehat.

Pihak Mundjirin juga membantah keterangan saksi yang menyatakan kalau terdakwa membawa megaphone dan mengajak orang yang ada di pasar untuk datang ke TPS pada 9 April dan memilih nomor urut empat karena Jokowi Presidennya.

"Saya mengatakan datang ke TPS tanggal 9 April supaya tidak banyak yang golput. Tidak menggunakan megaphone," kata Mundjirin dalam persidangan yang di pimpin majelis hakim Dede Suryanti.

Selain itu pihaknya juga membantah menyebarkan stiker berwarna merah. Saat ini, sidang masih terus berlanjut dan diperkirakan akan selesai malam nanti dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah mengatakan sudah wajar jika terdakwa mengingkari pernyataan saksi. Oleh karena itu ia berharap majelis hakim objektif melihat alat bukti dan dan fakta persidangan yang ada.

"Terdakwa punya hak mengingkari. Hakim diharapkan obyektif melihat fakta persidangan dan bukti. Ancamannya bisa penjara maksimal 24 bulan dan denda Rp 20 juta," kata Abhan.

"Semoga vonis nanti bisa memberikan efek jera juga untuk yang lain. Money politits ini bahaya besar, karena embrio KKN," tegasnya.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads