Eks Dirut Century Dicecar Soal Ketidaklengkapan Dokumen untuk FPJP

Sidang Century

Eks Dirut Century Dicecar Soal Ketidaklengkapan Dokumen untuk FPJP

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 13:27 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dicecar soal ketidaklengkapan dokumen aset kredit agunan yang diajukan untuk mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hermanus berkilah tak tahu menahu alasan BI tetap mengucurkan FPJP meski dokumen aset kredit belum lengkap.

"Posisi kita menerima dibantu, ya sudah. Keputusannya seperti itu karena memang Bank Century membutuhkan," ujar Hermanus bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang 4 BI, Budi Mulya, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Keputusan pemberian FPJP, menurut Hermanus, dilakukan saat Bank Century mengajukan permohonan repo aset pada 29 Oktober 2008. Permohonan diajukan setelah direksi dan komisaris Bank Century berkonsultasi dengan direktorat pengawasan bank BI.

Fasilitas repo aset diajukan untuk memperoleh plafon kredit Rp 1 triliun untuk memenuhi rasio Giro Wajib Minimum agar Bank Century dapat mengikuti kliring.

Untuk mendapatkan fasilitas FPJP, Bank Century diminta memberikan dokumen agunan aset kredit. Hermanus mengaku lupa jumlah debitur aset kredit yang diajukan namun dokumen ini diverifikasi tim BI.

"Waktu itu kita bawa semua jaminan aset. Itu dipilih, ditaruh di atas meja. Tim dari BI yang menyarankan ini bisa diterima, ini bisa diterima," tuturnya. BI diketahui memilih 8 debitur aset kredit.

Dalam dakwaan dipaparkan, pada tanggal 20 November 2008, dalam rapat Dewan Gubernur seeta perwakilan satuan kerja, Ratna Ethcika Amiaty menyampaikan mengenai kekurangan dokumen agunan aset kredit yang menjadi agunan FPJP Bank Century pada tanggal 14 November 2008 dan 18 November 2008.

Agar tidak ada permasalahan karena adanya kekurangan dokumen aset kredit agunan FPJP dari Bank Century, Budi Mulya meminta kekurangan dokumen aset kredit tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern, dan Direktorat Hukum agar menyepakati hal tersebut.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads