Hal itu diungkapkan Sutarman usai membuka acara The 2nd Asia regional Women Police Conference di gedung serbaguna Akpol Semarang. Sutarman mengatakan tindakan kriminal di JIS merupakan kejahatan luar biasa karena berpengaruh kepada masa depan korban yang masih anak-anak.
"Di JIS, di luar pengamanan ketat, di internal teledor karena cleaning service bisa leluasa melakukan kejahatan di situ," kata Kapolri di Akpol Semarang, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, meski bukan ranah kepolisian untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pelecehan seksual di JIS, namun Sutarman dengan tegas mengatakan pihaknya mendukung agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Sampaikan kepada publik kalau itu kejahatan yang sangat luar biasa maka perlu hukuman maksimal. Polri dari aspek penyidikan setuju untuk (pelaku) diberi hukuman maksimal," tegasnya.
Sementara itu terkait tempat kejadian perkara yang sudah dibersihkan oleh pihak JIS, Kapolri menembahkan, kepolisian tetap bisa melaksanakan tugasnya selama ada alat bukti yang cukup dan saksi.
"Polri punya kemampuan untuk melakukan olah TKP dengan benar dasarnya alat bukti dan saksi. Bisa saja pelaku tidak mengaku, tapi kalau ada dua alat bukti cukup kita tidak perlu mengejar pengakuan siapa pun walau (TKP) dirubah akan bisa kita ungkap," tandasnya.
(alg/mad)