Anggota Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri R Werdiningsih, mengatakan, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan kajiian atas caleg yang dilaporkan tersebut. Kesimpulanya, tindakan yang dilakukan oleh caleg memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.
"Kasus terjadi di Kabupaten Kulonprogo, dari caleg PDIP. Yang melapor ke Bawaslu juga caleg PDIP dari dapil yang sama," kata Sri R Werdiningsih di Polda DIY, Sleman, Minggu (20/4/2014).
Menurutnya, hanya satu kasus money politics yang diteruskan ke kepolisian. Dugaan money politics lainnya, seperti temuan uang Rp 510 juta dalam 2 karung di dalam mobil, tidak memenuhi unsur-unsur tindakan money politics.
Sementara, Kasubdit 1 Kamneg Polda DIY AKBP Djuwandani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menerima laporan dari Bawaslu yakni pelanggaran pasal 301 ayat 2 tentang money politics pada minggu tenang dan orang yang dilaporkan terbukti memberikan uang kepada pemilih untuk memilih salah seorang caleg.
"Satu orang kedapatan memberikan uang Rp 100 ribu kepada pemilih, dan agar mencoblos salah seorang caleg. Masih kita dalami lagi,"katanya di Polda DIY.
(nrl/nrl)










































