Tolak Pemberhentian SDA, Dimyati: Rapimnas PPP Aksi Makar

Tolak Pemberhentian SDA, Dimyati: Rapimnas PPP Aksi Makar

- detikNews
Minggu, 20 Apr 2014 16:32 WIB
Tolak Pemberhentian SDA, Dimyati: Rapimnas PPP Aksi Makar
Foto: Rapimnas PPP (Hasan/detikcom)
Jakarta - Rapimnas PPP yang dihadiri 26 dari 34 ketua DPW dan 25 orang pengurus harian DPP memutuskan pemberhentikan sementara Suryadharma Ali (SDA) dari posisi ketua umum. Ketua DPP PPP Dimyati Natakusumah menilai Rapimnas PPP itu ilegal dan merupakan aksi makar.

"Tidak ada pasal yang bisa melengserkan ketua umum kecuali mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas, atau meninggal dunia. Rapimnas tanpa sepengetahuan ketua umum itu ilegal dan sama saja kudeta. Ya makar, melanggar hukum," kata Dimyati yang juga kubu SDA kepada detikcom, Minggu (20/4/2014). Dimyati turut hadir dalam deklarasi PPP mendukung Prabowo pada Jumat 18 April.

Menurut Dimyati, meski Rapimnas dihadiri oleh mayoritas DPW dan pengurus harian, namun tidak sah jika mekanismenya tidak melalui ketua umum sebagai penanggung jawab partai.

"Jadi tidak bisa lantas sekjen mengundang (DPW dan pengurus untuk Rapimnas). Sekjen hanya administrator dan waketum itu membantu ketua umum. Tidak ada waketum jadi ketua umum, waketum itu mandatnya dari ketum," ujarnya.

"Kalau soal kuorum, siapa saja bisa membuat kuorum," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Soal pernyataan bahwa Rapimnas yang terjadi akibat tindakan Suryadharma Ali yang otoriter memaksakan koalisi dan memecat 4 DPW, Dimyati menilai upaya pergantian ketua umum hanya bisa melalui muktamar yang digelar pasca Pilpres.

"Paling lambat setahun setelah pilpres ada muktamar. Masa sekjen memberhentikan ketua umum, tidak bisa. Kan tidak mungkin juga ada gubernur memberhentikan presiden," ucap mantan Bupati Pandeglang itu.

(bal/nrl)


Berita Terkait