"Kita dalam rapimnas tadi memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara karena sehabis ini akan diadakan mukernas partai. Mukernas adalah lembaga pemegang kekuasaan di bawah muktamar, seluruh keputusan di bawahnya termasuk rapimnas ini bisa dikoreksi oleh musyawarah kerja nasional," ujar Plt Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi di Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Keputusan hasil Rapimnas I malam tadi, dapat dianulir dalam Mukernas nanti. Sehingga pemberhentian sementara jabatan ketua umum partai untuk Suryadharma Ali dapat dikembalikan secara semula.
"Itu diatur dalam anggaran rumah tangga partai pasal 10. Tentang pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Kalau pemberhentian sementara artinya masih bisa dikoreksi ke tetap. Kalau sudah diberhentikan tetap artinya definitif," imbuhnya.
Emron mengaku dalam Mukernas III nanti keputusan hasil Rapimanas I akan didiskusikan kembali. "Ya itu tergantung Mukernas III nanti,bagaimana Mukernas yang jumlah pesertanya jauh lebih besar dari rapimnas melihat pelanggaran itu," jawab Emron.
(edo/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini