"Ya tidak dapat melakukan komunikasi politik atau manuver. Dia tidak memiliki landasan dengan diberhentikan sementara," ujar Romi di kantor DPP PP Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (20/4/2014) dinihari.
Namun menurut Romi, SDA tetap bisa datang ke kantor DPP PPP. Selama tidak masuk ke dalam ruangan Ketum.
"Kalau cuma duduk-duduk saja kenapa tidak," kata Romi.
Mengenai administrasi persuratan keputusan Rapimnas ini, ujar Romi, ditulis dalam penomoran istimewa. Diteken oleh ketua dan sekretaris sidang.
"Nomor rapatnya istimewa," ujarnya.
(fjr/fjp)