Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan petugas tidak menemukan narkoba dari kamar napi korupsi ataupun pidana umum.
Satu komputer tablet dan satu HP ditemukan di kamar Samsu Rizal, napi perkara perbankan yang sudah tinggal di Sukamiskin sejak tahun 2011.
Di sel mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal Effendi Siahaan ditemukan uang tunai Rp 1,160 juta. Total duit yang disita dari sel napi mencapai Rp 7.210.000.
Selain ponsel dan uang, petugas menyita gunting (26 buah), pisau dapur (2), cutter (1), sim card (3), baterai ponsel (2) dan barang lainnya seperti alat makan dan pencukur jenggot yang dilarang masuk ke sel.
Para penghuni yang kedapatan menyimpan barang terlarang ini akan diminta keterangan. Giri memastikan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
"Sanksi mulai ringan,sedang, berat contohnya pencabutan remisi dan pengasihan," sebutnya.
Petugas menggunakan palu, menghancurkan ponsel dan komputer tablet yang disita. Soal temuan tak 'wah' dari penggeledahan, Giri menampik dugaan operasi sudah bocor ke para penghuni sel.
"Semua barang bukti ini tergolong lumayan jumlahnya," katanya.
Di Lapas Sukamiskin terdapa 464 penghuni yang terdiri dari 339 napi korupsi dan 125 napi pidana umum. Ada dua tahanan yang berada di Sukamiskin yakni Dada Rosada dan Edi Siswadi.
(bbn/fdn)