Waketum PPP Emron Pangkapi ikut menentang keputusan Suryadharma mengangkat Djan Faridz sebagai Waketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Emron menuding Djan menjadi salah satu pembisik Suryadharma hingga membuat keputusan yang melanggar aturan partai.
"Kami patut menduga bahwa Djan Farids mempunyai peranan yang signifikan mempengaruhi Ketum dengan pertimbangan yang tak berdasarkan konstitusi partai," tutur Emron di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4/2014) dini hari.
Sejumlah pengurus memang menilai Suryadharma melanggar AD/ART partai karena mendukung pencalonan Prabowo Subianto. Sedangkan Djan, menurut Emron yang bergabung di kubu Sekjen Romahurmuziy, dianggap tak berwenang menjalin komunikasis politik terkait koalisi.
Ini karena Djan hanya kader biasa, bukan pengurus DPP. "Djan Faridz adalah anggota biasa PPP dan tidak terdaftar sama sekali sebagai pengurus DPP," tegasnya.
Pengangkatan Djan sebagai Waketum juga dinyatakan tak melewati mekanisme yang sudah disepakati, alias pelanggaran.
"Pernyataan Ketum Suryadharma bahwa Djan adalah Waketum melangggar konstitusi partai. Karena mekanisme yang ditempuh salah," imbuh Emron.
Usai deklarasi dukungan ke Prabowo, sejumlah pengurus harian dipimpin Sekjen Romahurmuziy menggelar rapat di lantai 3 kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4) malam.
Rapat yang dihadiri Waketum Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Syaifuddin dan 25 orang pengurus partai lainnya baru berakhir sekitar pukul 01.35 WIB, Sabtu (19/4).
Ada 9 poin hasil rapat di antaranya menyatakan surat keputusan terkait pemecatan Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara dan Awaluddin tidak pernah ada.
"Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada karena bertentangan dengan konstitusi (AD / ART) PPP, khususnya pasal 12 ART PPP," kata Romahurmuziy alias Romi membaca hasil rapat.
Rapat juga sepakat menyatakan bahwa reposisi Sekjen DPP PPP sebagaimana beredar yang disampaikan di media massa tidak pernah ada, karena bertentangan dengan konstitusi (AD/ART) partai.
"Memberikan peringatan keras pada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan," ujar Romi membacakan poin ke-8.
(dnu/fdn)