"Jadi ya jangan ada proses belajar mengajar. Anak-anak liburkan saja dulu," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/4/2014).
Surat keputusan itu kemungkinan terbit paling lambat hari Selasa (22/4) mendatang. Keputusan ini hanya ditujukan untuk TK, bukan jenjang yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia cepat, maka sekolah itu pun bisa beroperasi cepat pula," tambahnya.
Lydia mengimbau agar sekolah-sekolah lain yang memiliki TK dan belum berizin harus segera melengkapinya. Contoh kasus seperti JIS harus dijadikan pelajaran.
"JIS itu kan dari 1992, kenapa diam saja selama ini? Jangan gitu dong," tegas wanita yang kini sibuk gara-gara kasus kekerasan seksual di JIS tersebut.
TK JIS disorot karena salah satu siswanya menjadi korban kekerasan seksual di toilet sekolah. Pelakunya adalah dua cleaning service yang bekerja di sana. Dalam perkembangannya, keberadaan TK tersebut rupanya ilegal. Izin yang diberikan kepada JIS selama ini adalah untuk tingkat SD hingga SMA.
Dua tersangka cleaning service dari ISS sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mad/rmd)