"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi'. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Made Suhartono, dalam berkas putusan yang diunduh dari website PN Jaksel, Jumat (18/4/2014). Putusan diketok pada 21 Oktober 2013.
Tulus terbiasa menggelar lapak judi togelnya di depan sebuah warung kopi di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan. Tulus pada Juni hingga Juli 2013 aktif menawarkan kepada siapapun yang tertarik untuk berjudi. Ia memasang tarif Rp 1.000 untuk setiap angka yang di pasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Saat diamankan petugas kepolisian, beserta Tulus ditemukan barang bukti berupa uang Rp 50 ribu, 3 lembar catatan angka judi togel, dan 3 buah pulpen untuk menulis catatan angka judi jenis togel.
(rna/rvk)