Tawarkan Judi Togel Rp 1.000, Tulus Divonis 6 Bulan Penjara

Tawarkan Judi Togel Rp 1.000, Tulus Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2014 15:51 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Tulus Siagian (52) divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena berjudi. Ia menawarkan judi togel Rp 1.000 dengan iming-iming uang puluhan bahkan ratusan kali lipat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi'. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Made Suhartono, dalam berkas putusan yang diunduh dari website PN Jaksel, Jumat (18/4/2014). Putusan diketok pada 21 Oktober 2013.

Tulus terbiasa menggelar lapak judi togelnya di depan sebuah warung kopi di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan. Tulus pada Juni hingga Juli 2013 aktif menawarkan kepada siapapun yang tertarik untuk berjudi. Ia memasang tarif Rp 1.000 untuk setiap angka yang di pasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang memasang 2 angka dan beruntung, maka akan mendapat uang Rp 55 ribu. Sedangkan jika memasang 3 angka maka hadiahnya Rp 375 ribu. Keputusan berapa saja angka yang keluar ditentukan oleh pengepul bernama Hainul Pane alias Gawe.

Tulus terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Saat diamankan petugas kepolisian, beserta Tulus ditemukan barang bukti berupa uang Rp 50 ribu, 3 lembar catatan angka judi togel, dan 3 buah pulpen untuk menulis catatan angka judi jenis togel.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads