"Kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto sampai proses selesai tidak pernah meminta atau mengarahkan kami untuk bertemu siapa-siapa baik ketua majelis maupun dari anggota majelis," kata Rusli bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/4/2014).
Dalam persidangan Rusli membantah pernah mengirimkan uang terkait penanganan sengketa Pilkada. "Tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," ujarnya.
Dalam dakwaan Akil disebut mantan politikus Golkar itu meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.
(fdn/jor)











































