Bupati Kampar Sekeluarga Jadi Saksi Sidang Korupsi Kunjungan ke Eropa

Bupati Kampar Sekeluarga Jadi Saksi Sidang Korupsi Kunjungan ke Eropa

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 19:18 WIB
Pekanbaru - Kasus korupsi di Bank Sarimadu soal kunjungan ke Eropa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam persidangan ini, sekeluarga Bupati Kampar Jefry Noer duduk bersama menjadi saksi.

Sidang kasus korupsi ini digelar, Kamis (17/4/2014) di PN Pekanbaru dengan terdakwa Syafri, eks Dirut Bank Sarimadu milik Pemkab Kampar. Di hadapan ketua majelis hakim Masrul, jaksa menghadirkan satu keluarga dari bapak, istri, dan dua orang anaknya.

Keempat saksi itu adalah Jefry Noer, istrinya Eva Yulianti, dan dua anaknya, Aldo dan Jery. Mereka satu keluarga ini duduk di kursi persidangan sebagai saksi dalam kunjungan mereka ke luar negeri.

Dalam kesaksiannya, Jefry Noer menyebutkan dia ke luar negeri atas undangan Bank Sarimadu pada tahun 2012 lalu. Pihak bank pelat merah itu juga mengajak istrinya Eva yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar. Begitu juga dua orang putranya juga turut serta.

"Mengajak anak, karena saya tidak bisa berbahasa Inggris. Dan itu pun biayanya ditanggung secara pribadi oleh anak saya," kata Jefry.

Sedangkan istrinya, Eva dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, juga mengaku mendapat undangan dari Bank Sarimadu. "Saya berangkat juga atas undangan Bank Sarimadu," kata Eva.

Sedangkan kedua anak mereka mengaku ikut berangkat tanpa undangan Bank Sarimadu. Mereka berinisiatif sendiri untuk mendampingi kedua orangtuanya.

"Kami berangkat inisiatif sendiri dengan menggunakan dana pribadi. Saya bayar Rp 89 juta setelah pulang dari kunjungan," kata Aldo.

Mereka yang satu keluarga dihadirkan jaksa di persidangan ini mengaku tak mengetahui soal rincian dana keberangkatan tersebut. Mereka berangkat ke Inggris dua tahun lalu atas undangan Bank Sarimadu bersama rombongan Menteri Koperasi untuk menyaksi Expo soal koperasi.

Atas undangan itu, terdakwa Syafri yang saat itu menjabat Dirut Bank Sarimadu mengajak bupati Kampar bersama istrinya. Dalam keberangkatan tersebut, terdakwa memberikan surat keterangan bahwa kedua anak Jefry Noer dibuat status sebagai ajudan.

Keberangkatan rombongan itu, menurut jaksa, menghabiskan dana sekitar Rp 203 juta. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan negara. Karena Bank Sarimadu penyertaan modalnya juga milik Pemkab Kampar.
Sidang masih dilanjutkan pekan depan.

(cha/try)


Berita Terkait