Anak Syarief Hasan Ada di Dakwaan Videotron, Ini Komentar Aspidsus Kejati DKI

Anak Syarief Hasan Ada di Dakwaan Videotron, Ini Komentar Aspidsus Kejati DKI

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 18:55 WIB
Jakarta - Nama Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, masuk dalam surat dakwaan kasus pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM. Namun, pihak Kejati DKI menolak berkomentar.

"Mohon maaf sekali, saya bukan meja informasi, tolong bapak nanti minta ke Kasipenkum. Saya nggak akan menjawab itu, karena saya bukan berwenang untuk menjawab itu," kata Aspidsus Kejati DKI, Ida Bagus Wismantanu, saat dihubungi, Kamis (17/4/2014).

Sementara, Kajati DKI Adi Toegarisman juga tidak menjawab sambungan telepon untuk dikonfirmasi. Kasipenkum Kejati DKI Waluyo mengatakan, Adi sedang berhalangan.

"Saya nggak tahu, nanti ke Kajati (DKI)langsung saja," kata Waluyo saat dihubungi terpisah.

Padahal nama Riefan masuk dalam dakwaan bersama dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, siang tadi.

Disebutkan dalam dakwaan, Riefan yang berprofesi sebagai Dirut PT Rifuel meminta Hendra agar bisa menjadi Direktur PT Imaji Hendra. Hendra sendiri sebelumnya sempat menjadi sopir dan office boy di kantornya.

Riefan sangat bernafsu mendapatkan proyek itu hingga menyuruh Hendra yang lulusan SD itu untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan itu untuk kepentingan memperoleh proyek videotron.

Awalnya Kementerian mengalokasikan dana Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 m x 16,64 m. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.

Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Selain itu, ada 2 perusahaan lain yang juga ikut dalam tender.

Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan penawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun, di tengah jalan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.

Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.

"Terdakwa melarikan diri ke Samarinda sesuai kesepakatan dengan Riefan" kata jaksa pada Kejari Jaksel, Elly Supaini, di Pengadilan Tipikor.

Hasil audit BPKP, proyek ini merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar. Hendra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

(dha/ndr)


Berita Terkait