"Memutuskan, menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani," putus MA seperti dilansir panitera dalam websitenya, Kamis (17/4/2014).
Perkara yang mengantongi nomor 24 K/PID/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni.
"Tanggal putus pada 16 April 2014," ujarnya.
Bintang film horor Nenek Gayung tersebut terseret kasus pidana dalam keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita memukul Olivia. Atas penganiayaan itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
Tidak terima atas vonis itu lalu Nikita mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. Tidak terima, Nikita pun mengajukan kasasi dan ditolak.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Nikita harus merasakan dinginnya sel penjara selama 150 hari. Tapi karena Nikita sudah merasakan 57 hari di tahanan, maka tinggal tersisa 93 hari lagi bagi Nikita untuk menebus kejahatan yang diperbuatannya.
(asp/try)