Mulanya Eki mengakui pernah datang ke kediaman Rycko di Simprug, Jakarta Selatan. Dia kemudian dikonfirmasi atas keterangannya yang tercantum di berita acara pemeriksaan.
"Ada jawaban saudara di sini, di akhir pertemuan di Simprug, Rycko memberi bungkusan plastik hitam yang menurut saya berisi uang kepada Sugiarto. Keterangan saudara Rycko beri bungkusan warna hitam benar?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
Meski di BAP menyebut bungkusan diduga berisi uang, Eki dalam persidangan mengaku tak memastikan isi bungkusan. Bungkusan ini dibawa Sugiarto ke Hotel Redtop.
Nah keterangan soal kedatangan Eki bersama Sugiarto juga bungkusan diduga uang, langsung dibantah Rycko yang duduk di sebelah kiri Eki. "Tidak pernah," ujarnya membantah.
Dia membantah bila Eki dan Sugiarto yang ikut membantu pemenangan Pilkada tahun 2010 datang ke kediamannya. "Tidak pernah," katanya.
Karena membantah keterangan Eki, Jaksa KPK Eddy Hartoyo mengingatkan Rycko tentang pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dapat dikenakan pidana.
"Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa keterangan tak benar dapat dipidana," kata jaksa.
Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan para lawannya di Pilkada akan ditolak di MK.
"Sejak awal Pilkada saya mempunyai keyakinan kuat karena membawa bukti, saya dapat dukungan penuh Demokrat termasuk PDIP. Kami menang dengan selisih suara sekitar 8 persen. Kami tak perlu kasak kusuk ke MK," tegasnya.
(fdn/sip)











































