Wawan Mengaku Beri Rp 1 M untuk Akil Mochtar

Sidang Suap MK

Wawan Mengaku Beri Rp 1 M untuk Akil Mochtar

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 15:59 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku memberi uang Rp 1 miliar ke advokat Susi Tur Andayani untuk diserahkan ke Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar. Duit ini diberikan atas permintaan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah.

"Sesuai permintaan Amir minta bantuan, saya berikan ke Ibu Susi untuk membantu Amir yang berperkara di MK. Intinya dia meminta bantuan uang, saya berikan uang itu," kata Wawan bersaksi untuk Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/4/2014).

Wawan menjelaskan Amir pernah bercerita adanya permintaan duit Rp 3 miliar oleh Akil Mochtar saat diirinya bertemu di Ritz Carlton, 29 September 2013. "Pak Amir meminta pengurusan lewat Pak Akil dan Pak Akil waktu itu minta uang Rp 3 miliar terus Pak Amir meminta bantuan ke saya untuk pengurusan itu," ujarnya.

Atas permintaan itu, Wawan mengontak anak buahnya Yayah Rodiah untuk menyiapkan duit Rp 1 miliar. Duit diambil dari kas kantor perusahaannya di Serang. "Karena kebetulan kas di Jakarta tidak ada karena mendadak," sebutnya.

Duit kemudian diambil staf keuangan PT BPP, Ahmad Farid Asyari. "Rp 1 miliar," katanya.

Farid mengantarkan duit ke Susi Tur, kuasa hukum Amir di Apartemen Allson, Jakpus. "Waktu itu Bu Susi SMS saya minta uang dibawa ke apartemen Allson," imbuhnya.

(fdn/ndr)


Berita Terkait