"Kita komitmen ini kejahatan, harus diusut tuntas. Prosesnya crime scientific investigation," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut Dwi, langkah selanjutnya akan berpikir ke depan supaya kejadian seperti di JIS tak terulang. "Kita berusaha baik itu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, KPAI, kita punya polisi sahabat anak untuk merancang sistem pencegahan agar kasus ini tidak berulang. Jadi ini menjadi komitmen kita bersama untuk mencegah agar tidak kembali terulang," jelas dia.
Pihak kepolisian juga sudah menahan dua tersangka Agun dan Virgiawan alias Awan karena sudah menemukan bukti kuat. "Tentu dengan bukti permulaan yang cukup kita bisa melakukan penahanan, tentunya dengan bukti, keterangan saksi, dan laboratoris, termasuk keterangan tersangka," tegasnya.
Sedang urusan pihak sekolah dalam kasus hukum ini, Polda Metro Jaya menyerahkannya kepada Kemendikbud. "Tentunya kaitannya dengan pihak sekolah ada yang bertanggung jawab, ada Diknas juga," tuturnya.
"Polisi untuk dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan diberikan kemajuan-kemajuan SP2HP, ada kontak personnya, dan kita komunikatif, tadi ada keluarganya, bapaknya, jadi kita akan sampaikan secara terbuka perkembangan penyidikannya kepada pihak keluarga korban," tambahnya lagi.
(mei/ndr)