Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kejari Jakarta Selatan, Elly Supaini, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/4/2014). Selain Riefan dan Hendra, jaksa juga memasukan nama PPK Hasnawi Bachtiar (almarhum) dan Ketua tim penerima barang, Kasiyadi.
Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.
Riefan yang berprofesi sebagai Dirut PT Rifuel meminta Hendra agar bisa menjadi Direktur PT Imaji Media. Hendra sendiri sebelumnya sempat menjadi sopir dan office boy di kantornya.
"Terdakwa dibantu Riefan Afrian kemudian memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media," kata Elly.
Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.
Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi.
Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.
Hasil pekerjaaan perusahaan Riefan banyak kurangnya. Tapi saat sudah diserahkan ke kementerian, Kasiyadi memastikan pekerjaan sudah selesai dan tidak ada masalah.
Hendra juga memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.
"Terdakwa melarikan diri ke Samarinda sesuai kesepakatan dengan Riefan," tegas Elly.
Hasil audit BPKP, proyek ini merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar. Hendra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mok/mad)